Daftar Isi

Pengertian K3LH

Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH) merupakan sebuah aturan yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang memiliki karyawan. Untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan dari para pegawai serta dampak kegiatan perusahaan bagi lingkungan di sekitarnya.

K3LH secara umum merupakan sebuah program kerja yang berisi panduan pelaksanaan pekerjaan, yang membahas tentang kesehatan, keselamatan para karyawan dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan maupun proyek.

Jika dibahas secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dalam aturan kerja untuk mengurangi serta mencegah resiko kecelakaan kerja. Menurut WHO sendiri K3LH merupakan upaya yang bertujuan untuk meningkatkan serta mempertahankan kesehatan fisik dan mental pekerja di semua jenis pekerjaan, serta melindungi pekerja dari bahaya yang bisa saja terjadi saat melakukan pekerjaan.

Dari segi filosofis K3LH sendiri merupakan sebuah pemikiran yang hadir, untuk menjamin kesehatan dan keutuhan para pekerja baik secara jasmani maupun rohani. Hadirnya K3LH memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja agar mereka tetap merasa nyaman dan dalam kondisi yang baik dalam melaksanakan pekerjaannya. Lingkungan kerja yang aman dan nyaman tentunya akan membuat masing – masing tenaga kerja mengalami peningkatan yang signifikan.

Sejarah K3LH

K3LH mulai dibahas pertama setelah Belanda datang ke Indonesia. Pada saat itu banyak industry yang berpotensi berbahaya bagi para pekerjanya seperti banyaknya ketel uap yang beroperasi di industry kerja, lalu disusul dengan berkembangnya tenaga listik. Maka dibuatlah aturan keselamatan kerja untuk melindungi modal yang ditanam oleh industry.

Semenjak jaman kemerdekaan, panduan keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika dunia kerja yang terjadi di Indonesia. Beberapa waktu setelahnya, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan kerja mulai dibuat khususnya menyangkut hal kompensasi. Pada tahun 1957 didirikanlah Instansi Kesehatan serta keselamatan kerja.

Undang-undang tentang keselamatan kerja dibuat pada tanggal 12 Januari 1970 yaitu UU No. 1 Tahun 1970. Akan tetapi, UU terkain keselamatan kerja ini mulai dikenal orang pada tahun 2000-an. Di tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan UU ini belum maksimal dikarenakan kurang kesadaran dan tidak sinergi antara pengusaha, kementrian ketenagakerjaan maupun para pekerja sendiri. Semuanya terkesan menunggu, karena sedikitnya kecelakaan kerja yang terjadi. SIkap menunggu tersebut yang membuat terhambatnya pelaksanaan UU keselamatan kerja itu sendiri. Jika kesadaran mengenai UU tersebut dimulai lebih cepat, tentunya penerapan K3LH jauh lebih baik daripada sekarang.

Sekarang sudah saatnya bagi pengusaha, kementrian dan para pekerja untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan kerja. Dikarenakan tingkat kecelakaan kerja di Indonesia sendiri masih lebih tinggi dibandingkan dengan Negara lain. Disamping itu jumlah yang dilaporkan masih bersifat ditutup tutupi. Serta masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan tentang kecelakaan yang terjadi di tempat mereka.

Dasar Hukum K3LH

Ada beberapa peraturan undang-undang yang mengatur tentang K3LH, antara lain.

  1. Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Berisi tentang tempat dimana suatu pekerjaan dilakukan, adanya pekerja di tempat tersebut da nada atau tidaknya bahaya kerja di tempat tersebut.
  2. Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yaitu setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan/atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
  3. Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Berisi tentang kriteria perusahaan yang berhak memiliki ahli yang berpengalaman di bidang K3. Kriteria tersebut antara lain
    • Perusahaan yang memperkerjakan karyawan lebih dari 100 orang
    • Perusahaan yang memperkerjakan karyawan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan atau dalam proses kerjanya memiliki resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
  4. Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Berisi tentang kewajiban bagi pemilik atau pimpinan perusahaan untuk melaksanakan program keselamatan kerja bagi setiap pelaksana kerja.
  5. Undang – undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Berisi tentang kewajiban setiap perusahaan dalam memeriksa kesehatan mental, badan dan kemampuan fisik pekerja.
  6. Undang – undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ciri – ciri K3LH

Berikut ini merupakn ciri ciri K3LH di lingkungan kerja:

  1. Fasilitas kerja bagi para tenaga kerja. Fasilitas yang dimaksud adalah seragam serta alat perlindungan yang aman bagi para pekerja.
  2. Pemeriksaan perlengkapan serta peralatan keamanan kerja yang dilakukan sebelum memasuki lingkungan kerja.
  3. Aturan penggunaan atribut keselamatan yang jelas dan tegas ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
  4. Pemasangan Safety sign K3LH agar para pekerja tetap sadar akan kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja.
  5. Lingkungan kerja yang bersih, sehat dan aman. Lingkungan kerja yang mendukung tentunya sangat berdampak untuk kesehatan dan keselamatan para pekerja.
  6. Perusahaan harus memastikan bahwa para pekerja juga paham dan sadar tentang penerapan K3LH. Bertujuan agar penerapan K3LH berjalan sebaik mungkin.
  7. Para pekerja semaksimal mungkin berusaha untuk menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja.
  8. Pemisahan antara sampah organic dan non organic. Setiap orang yang berada di kawasan pekerjaan harus memiliki kesadaran untuk melakukan ini agar pengelolaan sampah juga berjalan baik.

Syarat – syarat K3LH

Seperti yang tertulis didalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ada beberapa syarat penerapan K3LH, antara lain.

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian berbahaya lainnya.
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
  9. Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
  10. Menyelenggarakan suhu dan kondisi udara yang baik
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  13. Memperoleh sinergi antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat dan penyimpanan barang
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya  tinggi.

Tujuan K3LH

Pada intinya tujuan dari adanya aturan K3LH adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan dari para pekerja. Selain itu, beberapa tujuan lainnya antara lain.

  1. Meningkatkan produktivitas nasional
  2. Pencegahan penyakit menular maupun penyakit lain yang disebabkan oleh sesama karyawan.
  3. Sumber produksi terpelihara dengan baik dan efisien
  4. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik mungkin
  5. Adanya jaminan atas pemeliharaan gizi pegawai
  6. Meningkatnya gairah, keserasian dan partisipasi kerja
  7. Melancarkan segala proses produksi.

K3LH sendiri daoat menjadi factor yang berpengaruh dalam kuantitas serta kualitas produksi. K3LH juga sangat penting bagi para tenaga kerja untuk dapat mendamat rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaannya. Berdampak baik juga kepada perusahaan Karena pekerja merupakan bagian yang menjadi penggerak perusahaan. Dengan adanya lingkungan kerja yang mendukung, maka proses kerja juga akan optimal.

Menu